Pasal 191 KUHP 2023
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.