Pasal 192 KUHP 2023
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan ekstem (landverraad) karena melibatkan negara asing.
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing.