Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 194 KUHP 2023

Pasal 194
  1. Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
    1. melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
    2. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
  2. Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah.
Yang dimaksud dengan "senjata" adalah setiap jenis senjata, baik senjata modem maupun senjata tradisional.

Ayat (2)
Cukup jelas.