Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 195 KUHP 2023

Pasal 195
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
    1. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
      1. membujuk orang atau organisasi;
      2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
      3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
      4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
      untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah;
    2. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
    3. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
  2. Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah.
Makna "menggulingkan pemerintah" lihat penjelasan Pasal 193.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "suatu Barang' misalnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.