Pasal 197 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan Musuh.
Yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial.