Pasal 198 KUHP 2023
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Setiap Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan negara.