Pasal 201 KUHP 2023
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.