Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 200 KUHP 2023

Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:
  1. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
  2. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.


Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara" misalnya, ikut dalam Perang, membantu dengan mengirimkan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.

Huruf b
Cukup jelas.