Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 203 KUHP 2023

Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 203
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
    1. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
    3. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
  2. Jika perbuatan permusuhsn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperkuat", misalnya melakukan provokasi atau hasutan.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.