Pasal 203 KUHP 2023
Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Jika perbuatan permusuhsn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperkuat", misalnya melakukan provokasi atau hasutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.