Pasal 204 KUHP 2023
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.