Pasal 211 KUHP 2023
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.