Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 210 KUHP 2023

Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang

Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
  1. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
  2. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
  3. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.


Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" adalah instalasi yang penting, misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer, adalah instalasi vital militer.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.