Pasal 210 KUHP 2023
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
- menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
- mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" adalah instalasi yang penting, misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer, adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.