Pasal 213 KUHP 2023
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
membantu Musuh atau merugikan negara untuk
menguntungkan Musuh:
- memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
- mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Penjelasan:
Cukup jelas.