Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 213 KUHP 2023

Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
  1. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
  2. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.


Penjelasan:
Cukup jelas.