Pasal 214 KUHP 2023
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
Setiap Orang yang:
- dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
- ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara", misalnya, pemasok yang menyerahkan Barang yang jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang
telah diperjanjikan.
Huruf b
Cukup jelas.