Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 214 KUHP 2023

Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:
  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.


Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara", misalnya, pemasok yang menyerahkan Barang yang jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang
telah diperjanjikan.

Huruf b
Cukup jelas.