Pasal 217 KUHP 2023
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN
DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk
dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.