Pasal 219 KUHP 2023
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui
umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.