Beranda / Pasal 220 KUHP 2023 Pasal 220 KUHP 2023 Cetak Salin Bagikan Bagikan... WhatsApp Facebook X Telegram Pasal 220Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.Penjelasan:Cukup jelas.