Pasal 227 KUHP 2023
Pasal 227
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang
bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat", antara lain, menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.