Pasal 226 KUHP 2023
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang
sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Penjelasan: