Pasal 237 KUHP 2023
Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
- menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan:
Cukup jelas.