Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 237 KUHP 2023

Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
  3. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.


Penjelasan:
Cukup jelas.