Pasal 236 KUHP 2023
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau
menggambari, atau membuat rusak lambang negara
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara" adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap
Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, wama, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.