Pasal 245 KUHP 2023
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Cukup jelas.