Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 246 KUHP 2023

Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
  1. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menghasut" adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang
khalayak ramai dapat mengetahui.