Pasal 246 KUHP 2023
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
- menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menghasut" adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang
khalayak ramai dapat mengetahui.