Pasal 267 KUHP 2023
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.