Pasal 268 KUHP 2023
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pada waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman.
Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat atau keagamaan.