Pasal 269 KUHP 2023
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menodai" misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.
Yang dimaksud dengan "makam" adalah liang atau ruang tempat tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa. apa saja.
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya, kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.