Pasal 271 KUHP 2023
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas.