Pasal 272 KUHP 2023
Bagian Kelima
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
- Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gelar akademik' adalah gelar yang diberikan oleh perguman tinggi melatui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas.