Pasal 273 KUHP 2023
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau
Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Cukup jelas.