Pasal 276 KUHP 2023
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.