Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 277 KUHP 2023

Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan

Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
  2. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.