Pasal 277 KUHP 2023
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
- tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.