Pasal 283 KUHP 2023
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan" adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang ahli guna mengetahui sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.