Pasal 284 KUHP 2023
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang bersangkutan.