Pasal 310 KUHP 2023
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menahan air" misalnya, bendungan atau pintu air.
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.