Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 310 KUHP 2023

Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menahan air" misalnya, bendungan atau pintu air.
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.