Pasal 311 KUHP 2023
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.