Pasal 315 KUHP 2023
Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau
- melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
Penjelasan:
Cukup jelas.