Pasal 314 KUHP 2023
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk mencegah timbuleya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut.