Pasal 318 KUHP 2023
Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "penggalak" adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru