Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 318 KUHP 2023

Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak

Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "penggalak" adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru