Pasal 319 KUHP 2023
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf I
Bangunan Listrik
Pasal 319
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Cukup jelas.