Pasal 325 KUHP 2023
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
keliru, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya, mencusuar, lentera laut, atau pelampung.