Pasal 326 KUHP 2023
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Cukup jelas.