Pasal 330 KUHP 2023
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Cukup jelas.