Pasal 331 KUHP 2023
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kenakalan" misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.