Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 331 KUHP 2023

Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang

Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kenakalan" misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.