Pasal 335 KUHP 2023
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan:
Cukup jelas.