Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 336 KUHP 2023

Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan

Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
  2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.


Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.