Pasal 336 KUHP 2023
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
- mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
- tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.