Pasal 337 KUHP 2023
Pasal 337
- Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
- melakukan hubungan seksual dengan hewan.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Penjelasan:
Cukup jelas.