Pasal 340 KUHP 2023
Pasal 340
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
- memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
- berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
- Binatang yang ditembak atau ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.