Pasal 341 KUHP 2023
Pasal 341
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun.