Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 341 KUHP 2023

Pasal 341
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun.