Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 347 KUHP 2023

BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat

Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat

Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah perbuatan yang dilakukan  seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.