Pasal 347 KUHP 2023
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.