Pasal 348 KUHP 2023
Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilalrukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedarg menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap orang yang membantu, meskipun bukan pegawai
negeri.