Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 348 KUHP 2023

Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Penjelasan:
Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilalrukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedarg menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap orang yang membantu, meskipun bukan pegawai
negeri.